MEDAN, iNews.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus korupsi penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) PNS Kabupaten Langkat dan Simalungun, H Hasnil (68). Terpidana kasus korupsi itu diamankan di lokasi persembunyiannya Jalan Mangga I Nomor 163, Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Dia ditangkap di kediamannya setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu oleh tim," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (30/7/2018).
Dia menjelaskan, Hasnil merupakan Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin dan rekan. Terpidana korupsi ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Simalungun. Kasus yang membelit Hasnil terjadi dalam rentang waktu yang berbeda. Untuk kasus di Kabupaten Langkat terjadi pada tahun anggaran 2001-2002, sedangkan di Simalungun pada 2008 silam.
"Total kerugian akibat manipulasi penghitungan pajak pph yang dilakukannya sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya, Pemkab Langkat menderita kerugian Rp1,2 miliar, sedangkan Pemkab Simalungun Rp1,7 miliar," ujar Sumanggar.
Dalam kasus korupsi pph di Setda Langkat, tersangka di hukum enam tahun penjara. Sementara kasusnya di Pemkab Simalungun, dia dihukum kurungan empat tahun. Total untuk dua kasus itu, dia juga didenda senilai Rp200 juta.
Sumanggar juga mengakui, selama proses penyidikan hingga proses persidangan terpidana kasus korupsi ini tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. "Jadi proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA," ucapnya.
Selama buron, Hasnil bekerja sebagai salah satu dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. "Jadi setelah putusan inkrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga dia dimasukan dalam DPO awal 2018 ini," ujarnya.
Selanjutnya setiba di Kejati Sumut, terpidana langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman. "Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran pph PNS ini, Hasnil tidak sendirian. Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat Surya Djahisa dan mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Keduanya pun sudah menjalani masa hukuman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait