Cagub SUmut JR Saragih saat di hadapan massa dalam kampanye sebelum jadi tersangka. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga nama jaksa yang akan menangani perkara JR Saragih.

Ketiga jaksa tersebut adalah Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Penetapan itu setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut terkait penggunaan dokumen palsu saat JR Saragih mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Setelah SPDP-nya diterima, maka tiga jaksa tersebut yang akan menangani kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (25/3/2018).

Sumanggar menyebutkan kini ketiga jaksa tersebut masih menunggu berkas perkara JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut. "Kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut agar bisa secepatnya kita teliti. Karena waktunya hanya 14 hari. Jadi kalau nanti ada kekurangan akan kita kembalikan lagi ke penyidik," kata Sumanggar.

Ditanya soal laporan kasus JR Saragih kini sudah dialihkan ke Polda Metro Jaya, Sumanggar menjelaskan hal itu tidak akan menjadi masalah."Itu bisa saja, nggak berpengaruh itu. Nanti pasti ada kordinasi. Itu sama halnya kita tangani satu kasus dan kita kerjasama dengan Jaksa Agung. Apalagi kasus ini kan skala nasional, makanya Polri dalam hal ini Polda Metro ikut dilibatkan," ungkap Sumanggar.

Untuk diketahui, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (15/3/2018) lalu, atas kasus pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network