MEDAN, iNews.id – Berkas pemeriksaan empat tersangka kasus kecelakaan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan Ditreskrimun Polda Sumatera Utara ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tersisa satu berkas atas tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan yang belum rampung.
Keempat tersangka itu yakni nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, dan Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggaar Siagian mengatakan, berkas itu diterima pada Selasa (3/7/2018). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memeriksanya. "Kami memiliki 14 hari untuk meneliti berkas sebelum diperkarakan,” kata Sumanggar kepada iNews.id, Jumat (6/7/2018).
Dia menjelaskan, saat ini Kejati Sumut terus berkoordinasi bersama dengan Polda Sumut terkait penanganan kasus kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun. "Ini kan menjadi sorotan nasional, jadi kami akan terus lakukan koordinasi karena kasus ini mendapat atensi khusus dari Kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, terkait tersangka Kadishub Samosir Nurdin Siahaan, dia mengaku belum menerima berkas perkaranya. "Mungkin masih diperiksa oleh Polda Sumut," tuturnya.
Diketahui, tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba beberapa waktu lalu menyebabkan 3 orang meninggal dunia, 164 orang hilang, dan 21 lainnya berhasil selamat.
Kelima tersangka dijerat oleh penyidik dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait