Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Medan itu pada 13 April 2020 telah dieksekusi berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Walau kontrak telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya serta menyewakannya kepada warga. Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara atas sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi mencapai Rp11,255 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network