MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan lima tersangka kasus kepemilikan sabu 50 kilogram ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Kelima tersangka merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, identitas kelima tersangka berinisial FF, SYD, DHU, AFS dan HD.
"Untuk satu tersangka lagi yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," ujar Sumanggar, Senin (26/4/2021).
Dia menjelaskan, perkara ini berawal dari informasi perihal adanya peredaran narkotika yang dikendalikan KR dari dalam Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. KR memerintahkan kelima tersangka untuk membawa dan mengantarkan sabu tersebut kepada para pemesan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait