MEDAN, iNews.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kota Medan kini telah turun ke level 2. Penurunan ini seiring dengan penurunan jumlah kasus aktif di wilayah tersebut.
Penetapan status PPKM level 2 untuk Kota Medan tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM pada Seluruh Daerah di Indonesia. Pada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dijelaskan mengenai status masing-masing daerah di Indonesia serta instruksi kepada masing-masing kepala daerah sesuai dengan level masing-masing.
Pada surat tersebut jumlah daerah yang masing berada pada level 1 di Sumut ada empat daerah yakni Kabupaten Deliserdang, Nias Barat, Kota Sibolga, dan Tebingtinggi.
Kemudian pada level 2 yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdangbedagai. Selanjutnya, Batubara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara. Kemudian Kota Medan, Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Gunungsitoli.
Sementara level 3 yakni Kota Binjai dan Padangsidimpuan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait