Suasana konferensi pers Kejari Batubara terkait penetapan Kepala Dinas Kominfo Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dok: Istimewa)

Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Batubara Opon Siregar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran IS. Sebab IS telah dipanggil secara patut dan layak untuk diperiksa dalam perkara itu namun tidak hadir dengan alasan sedang menjalani safari Ramadan serta mengalami sakit.

“Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka,” ujar Opon.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network