Haris menjelaskan, SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran,” papar Haris.
Dia menegaskan, Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta terkait kelalaian yang diduga dilakukan Rosmaida atas keputusan itu, jika Rosmaida terus bersikeras untuk tidak meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait