Kepala Disdik Sumut Abdul Haris Lubis memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/4/2024). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Haris menjelaskan, SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran,” papar Haris.

Dia menegaskan, Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta terkait kelalaian yang diduga dilakukan Rosmaida atas keputusan itu, jika Rosmaida terus bersikeras untuk tidak meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network