MEDAN, iNews.id - Kericuhan mewarnai eksekusi dua bidang lahan bekas bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (21/8/2023). Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Medan dilempari kotoran manusia.
Kericuhan terjadi usai pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut melawan petugas. Bahkan salah satu dari mereka menyerang petugas juru sita PN Medan dengan plastik berisi kotoran manusia.
Petugas juru sita PN Medan serta sejumlah orang lainnya yang terkena serangan kotoran manusia nyaris baku hantam dengan pihak yang mencoba mempertahankan lahan tersebut. Namun polisi dari Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan yang berjaga di lokasi langsung mengamankan terduga penyerangan.
Meski mendapat perlawanan, proses eksekusi tetap berlanjut. Tim juru sita PN Medan tetap menjalankan tugas mereka membacakan eksekusi lahan tersebut.
Dalam kasus ini, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sebagai hak milik atas nama Herman Arbi. Herman memiliki lahan tersebut setelah memenangkan lelang dan sudah membayar sebesar Rp5.355.000.000 kepada negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut.
Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Medan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait