Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: iNews).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjaga keadilan dan kemanfaatan. Termasuk memastikan kepentingan konsumen dan operasional perusahaan tetap berjalan.

"Terkait kerugian yang diakibatkan dalam perkara penjualan aset PTPNI Regional I oleh PT MDP melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land sebesar Rp263,435 miliar," ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Penyidik mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kasus ini. Uang pengembalian kerugian negara telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.

Dengan pengembalian ini, kerugian negara dinyatakan aman. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network