Dia membacok korban secara membabi buta. Serangan itu terjadi di hadapan istri korban yang langsung berteriak meminta tolong warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan ke lokasi. Pelaku panik dan kabur setelah membuang pisau. Korban kemudian dilarikan ke Klinik Permata di Saribu Dolok.
Keesokan harinya, istri korban melaporkan ke Polsek Purba. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah serta keterangan dari dua saksi mata.
"Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami ringkus dan kini telah ditahan di Polres Simalungun. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat," ucap AKP Herison.
Saat ini, kata dia petugas masih terus melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait