Pengadilan Negeri Medan saat mengadili Ketua KAMI Medan. (ANTARA/Munawar)

Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 64 KUHPidana.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tengku Oyong akan dilanjutkan Rabu (17/2/2021) pekan depan. Agendanya yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi- dan pemeriksaan terdakwa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network