JAKARTA, iNews.id – Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia mendorong pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Dokumen kependudukan tersebut merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas.
Angkie Yudistia menuturkan, penerbitan NIK bagi penyandang disabilitas tertuang di dalam surat edaran dari Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/6454/dukcapil mengenai Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Angkie Yudistia dalam kegiatan sosialisasi Pencanangan Gerakan Bersama Pencatatan Dokumen Kependudukan bagi Disabilitas, di Bandar Lampung, Kamis (14/4/2022).
“Untuk menjamin serta memenuhi hak dasar para penyandang disabilitas, penerbitan NIK menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan dan hal itu tertera di dalam surat edaran Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 6454/dukcapil,” ujarnya.
Saat ini, kata dia jumlah data penyandang disabilitas sifatnya masih estimasi atau perkiraan, perlu validitas secara identitas kependudukan, by NIK, by name dan by address.
Dia mengungkapkan, data Susenas BPS 2020 total jumlah penyandang disabilitas di Pulau Sumatera berjumlah 5,095 juta jiwa.
Visi besar dari gerakan bersama ini, lanjut dia bagaimana mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang benar-benar valid. Ia menambahkan bahwa visi besar tersebut dapat terwujud bila semua pihak bersinergi bersama.
“Berdasarkan data BPS yang diolah Bappenas estimasi jumlah penyandang disabilitas pada 2020 ada 22,9 juta atau 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia dan untuk di Sumatera ada sebanyak 5,095 juta jiwa,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait