Bangunan gereja di Desa Lau Bakeri, Kabupaten Deliserdang dirusak lima warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tempat gereja berdiri. (Foto: MPI)

Menurut Josia, klaim IG atas gereja tersebut, tak berdasar. Itu karena pihak gereja memiliki surat yang lengkap atas gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia. 

"Kita ada surat hibahnya, ada lengkap ditandatangani ahli waris dan ada juga surat keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," katanya. 

Josia mengaku sudah menahan jemaatnya untuk tidak main hakim sendiri atas ulah IG. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum pada mereka.

"Kita serahkan kepada hukum, tapi kalau hukum tidak bertindak kita akan ke Polda Sumut. Jika Polda Sumut juga tidak ada tindakan kita akan berangkat ke pusat sampai ini benar-benar selesai dan kami aman beribadah," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network