"Aksi penggerebekan tersebut atas informasi warga yang telah meresahkan selama ini. Warga pun meminta polisi untuk menggrebeknya aksi judi sabung ayam," ucapnya.
Nainggolan menjelaskan taruhan judi sabung ayam yang digerebek ini bervariasi. Jumlahnya mulai dari Rp500.000 hingga Rp5 juta.
"Ketiga pelaku yang ditangkap dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait