Komisioner KPU Padangsidimpuan inisial PH (kiri) saat ditangkap Polda Sumatera Utara. (Foto: ANTARA/Khairul Arief).

MEDAN, iNews.id - Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ditetapkan terangka, Senin (29/1/2024). PH langsung ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

"Per tanggal 28 Januari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Hadi juga menyampaikan pada saat penangkapan yang terjadi pada Sabtu (27/1/2024) kemarin, tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp26 juta.

"Sebagian telah digunakan pada saat penangkapan di sebuah kafe," ucap Hadi Wahyudi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, PH menggunakan modus mengiming-imingi korban  membayar sejumlah uang untuk mendapatkan suara dalam pemilihan.

"Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network