TANJUNGBALAI, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E (48), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perempuan paruh baya itu ditangkap bersama anaknya berinisial ORL alias O (27), setelah kompak berjualan narkoba.
Keduanya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 153,71 gram. Sebagian dari sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada personel Polisi yang menyamar.
"Keduanya kita tangkap dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 27 April 2023 kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB. Barang buktinya 153,71 gram sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Penangkapan keduanya, kata Silalahi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi E berjualan narkoba. Dari laporan itu, Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing E untuk bertransaksi narkoba.
"Kita kirim personel untuk menyamar dan memesan sebanyak 1 ons sabu kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 40 juta. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan dan kedua pelaku berhasil diringkus," sebut Silalahi.
"Tersangka E mengutus O untuk menyerahkan sabu pesanan yang dibungkus dengan plastik asoy (kresek) warna hitam. Sementara E menunggu di atas becak motor yang tak jauh dari lokasi transaksi. Begitu transaksi berlangsung tersangka O langsung diringkus begitu juga dengan E yang duduk di atas becak motor," jelasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait