Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Torgamba. (Foto: istimewa/Antara)

"Sementara itu dua orang rekannya yang lain yakni Samsul dan Man diamankan di dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Labuhanbatu Selatan," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Polsek Torgamba. Ketiganya dijerat dangan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network