"Sementara itu dua orang rekannya yang lain yakni Samsul dan Man diamankan di dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Labuhanbatu Selatan," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Polsek Torgamba. Ketiganya dijerat dangan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait