Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Torgamba. (Foto: istimewa/Antara)

LABUSEL, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torgamba Kantor Kepala Desa Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti barang yang mereka curi dari kedua kantor tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni SS alias Samsul (38), SP alias Adi (42), dan SR alias Man. Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan terkait kasus pencurian di KUA Kecamatan Torgamba dan Kantor Kepala Desa Cikampak. 

"Dari kedua kantor tersebut, pelaku membawa kabur dua unit laptop dari kantor KUA senilai Rp8 juta dan dari kantor Kepala Desa Cikampak, pelaku membawa kabur dua unit laptop dan uang senilai Rp20 juta," ujar Parikhesit. 

Selanjutnya, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman kamera CCTV yang ada di kedua kantor tersebut, petugas berhasil mengungkap identitas ketiga tersangka. 

Selanjutnya, saat melakukan pengembangan, petugas mendapatkan informasi tersangka Adi berada di depan Kantor KUA Torgamba. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka saat sedang istrihat di lokasi tersebut. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network