Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat beraksi, komplotan ini membagi beberapa peran agar aksinya tidak ketahuan. Sarang burung walet hasil curian kemudian diserahkan kepada PB untuk dijual. Usai beraksi, sarang burung walet ini kemudian diserahkan ke tersangka PB untuk dijual.
"Dari hasil penjulan sarang burung walet curian tersebut, Hendri alias Ayung mendapat bagian Rp1.150.000, Jimmy kebagian Rp1.150.000. Sedangkan Angga Wijaya hanya mendapatkan Rp200 ribu," ucapnya
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait