Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto saat menyampaikan apresiasi kinerja Polda Sumut dalam penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. (Foto: MPI/Wahyudi AS)

Benny juga berkeyakinan nantinya akan muncul korban-korban baru yang selama ini belum mau buka mulut atas perkara tersebut. Apalagi jika nantinya aspek restitusi (ganti rugi) terhadap korban juga diajukan.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka dan telah menahan 8 orang di antaranya. Satu tersangka yakni TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menuturkan, pihaknya masih membuka ruang adanya tersangka lain dan meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.

“Saat ini kami berusaha merampungkan kasus ini agar tepat waktu. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network