MEDAN, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurahman dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan JPU endri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).
Saidurahman dituntut hukuman dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut pada tahun 2018. Perbuatan korupsi yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp10,3 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Saidurahman, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hendri.
Tak hanya itu, terdakwa Saidurahman juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait