Terdakwa korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Saidurahman saat menjalani sidang secara virtual, Senin (15/11/2021). (Foto: ist)

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Jaksa menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo selaku rekanan masing-masing dituntut 4 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Kampus II UIN Sumut. Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Kemudian Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu. Untuk merealisasikannya, Marudut menemui Ketua Pokja Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama dalam proses lelang.

Panitia pokja pun memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung tersebut. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network