Sedangkan terhadap berkas perkara tiga tersangka yakni Rektor UINSU S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU SS, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS penyidik masih terus melengkapinya.
Jika sudah lengkap, berkas ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses persidangan.
"Doakan biar dinyatakan lengkap," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait