Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Terbit yang kini di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur akan ditahan selama 40 hari ke depan hingga 19 Maret 2022. 

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022-19 Maret 2022," kata Ali. 

Selain Terbit, empat tersangka yang diboyong ke KPK bersamaan dengan sang bupati juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari hingga 19 Maret 2022. 

Yakni tersangka SC yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka MSA yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka MR yang ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sementara untuk satu tersangka lain, yakni ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022-20 Maret 2022. Tersangka ISK ditangkap di waktu yang berbeda dengan 5 terangka lainnya setelah sempat melarikan diri. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network