MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menerima salinan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang mengabulkan gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian sehingga belum dapat menindaklanjutinya. Dengan demikian, status JR-Ance masih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Dalam poin tujuh putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut diperintahkan untuk menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan, Sabtu, 3 Maret 2018.
“Kami belum bisa menindaklanjutinya dalam prosedur teknis karena sampai saat ini salinan putusan tersebut belum kami terima,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Senin (5/3/2018).
KPU Sumut baru bisa menindaklanjuti jika sudah menerima salinan putusan Bawaslu Sumut pascadikabulkannya gugatan JR Saragih pada sidang pembacaan putusan Bawaslu, Sabtu lalu. Sebab, KPU Sumut harus mempelajari terlebih dahulu dalil-dalil terkait putusan Bawaslu tersebut melalui pleno.
“Tradisi yang berkembang, dalam proses penyelesaian musyawarah sengketa antara Bawaslu maupun Panwas dengan KPU di tiap jajaran, begitu salinan putusan kami terima, itulah mulai kami hitung pelaksanaan putusan itu. Jadi, karena kami belum terima, kami belum bisa menafsir, apalagi menindaklanjuti terlampau jauh karena tidak ada pedoman. Harus ada putusan terlampir,” paparnya.
Benget juga mengatakan, status JR Saragih-Ance Selian hingga saat ini masih tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai calon peserta Pilgub Sumut 2018. Putusan KPU Sumut belum berubah. "Jadi, kutipan-kutipan membatalkan putusan KPU Sumut itu kan ada kalimat berikut, bilamana penyerahan atau legalisasi ulang itu memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana peraturan perundang-undangan, jadi ada proses,” ujarnya.
Lebih lanjut Benget menuturkan, berita-berita yang berkembang di tengah masyarakat saat ini perlu diluruskan. Salah satunya yang menyebutkan pascaputusan Bawaslu Sumut, pasangan JR Saragih-Ance Selian langsung ditetapkan lolos sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 dengan nomor urut 3.
“Saya kira kita harus mendengar putusan itu. Tidak ada mengatakan, menerima langsung paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon. Tapi, harus ada proses yang detailnya harus kami baca dalam putusan resmi, baru nanti kami bisa tindak lanjuti,” papar Benget Silitonga.
Sebelumnya Bawaslu Sumut telah mengabulkan gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut yang tidak meloloskannya bersama Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisasi ulang tersebut kepada KPU Sumut dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani JR Saragih dan KPU Sumut.
Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Sumut untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih dari instansi berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh JR Saragih, KPU Sumut. Ini menjadi dasar JR Saragih untuk menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgub Sumut. Bawaslu Sumut memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari kerja sejak putusan itu.
Bawaslu Sumut juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru. SK diterbitkan bila hasil legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait