"Namun jika ada gugatan, maka penetapan Paslon dilakukan lima hari setelah putusan MK. Kalau tidak gugatan juga lima hari setelah pemberitahuan MK," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Si Rekap dari website KPU Kota Medan, Pasangan Bobby-Aulia unggul 53,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 393.533. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebesar 46,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 342.480 suara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait