Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. (Foto: istimewa)

"Namun jika ada gugatan, maka penetapan Paslon dilakukan lima hari setelah putusan MK. Kalau tidak gugatan juga lima hari setelah pemberitahuan MK," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan Si Rekap dari website KPU Kota Medan, Pasangan Bobby-Aulia unggul 53,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 393.533. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebesar 46,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 342.480 suara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network