"Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," ucapnya.
Dalam penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara, ada beberapa item perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di TPS. Di antaranya di TPS harus tersedia tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, dan spidol.
Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diukur terlebih dulu suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu 37,30 derajat Celsius atau lebih akan disediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya.
"Lokasi TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala," ucapnya.
Tak hanya itu, petugas KPPS, PTPS dan saksi yang memiliki suhu di atas 37,39 derajat celcius akan dilarang bertugas. Hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait