Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. (Foto: istimewa)

"Kalau ada sengketa yang merupakan hak paslon di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Medan harus menunggu keputusan terdahulu. Setelah keputusan MK dilaporkan secara resmi kepada kita (KPU), baru lima hari setelah itu kita lakukan rapat pleno kembali untuk menetapkan calon terpilih," ucap Agussyah.

Apabila tidak ada sengketa, lanjutnya, maka KPU Medan akan mempedomani pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi perkara. Setelah ada pemberitahuan resmi dari MK, maka paling lama lima hari setelah itu, KPU Medan akan melakukan penetapan calon terpilih.

"Jadi paslon punya hak mengajukan gugatan ke MK," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network