Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri mengungkapkan, kronologi pembunuhan suami terhadap istrinya. (Foto: MPI)

Tiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda. Pelaku kemudian memukul kembali kepala belakang korban yang merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RSUD Padangsidempuan dengan kayu lesung hingga tewas.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Saat itu, mau kabur ke Medan," kata Kapolresta Barelang.

Motif Pembunuhan 

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh istrinya karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 miliar. Uang puluhan miliar itu rencananya untuk biaya maju sebagai calon bupati di Pilkada Tapanuli Selatan.

“Menurut pelaku, korban atau si istri ini sebelumnya setuju mau memberikan modal maju pilkada,” katanya. 

Motif lain tersangka membunuh istrinya juga karena ingin menguasai harta milik korban. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 340, 338 dan 351  dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun. "Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ucap kapolres.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network