Kedua tersangka (berbaju oranye) penganiayaan anggota polisi saat berada di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Korban melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Medan Baru. Anggota kami lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Penangkapan para pelaku dilakukan  tanpa perlawanan. Mereka saat interogasi telah mengakui semua perbuatannya.

"Kasusnya sudah dalam penyidikan. Keduanya kami kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network