"Korban melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Medan Baru. Anggota kami lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Penangkapan para pelaku dilakukan tanpa perlawanan. Mereka saat interogasi telah mengakui semua perbuatannya.
"Kasusnya sudah dalam penyidikan. Keduanya kami kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait