MEDAN, iNews.id - Polisi masih memeriksa intensif terhadap Lukman Dolok Saribu alias LDS (57) tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad. Lukman yang merupakan warga Kota Sorong, Papua Barat Daya saat ini sudah ditahan di Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kronologi penangkapan tersangka LDS berawal dari laporan Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut, Minggu (26/11/2023).
Laporan itu disampaikannya lantaran rekaman video yang diunggah Lukman. Dalam video itu, Lukman diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina. Dia juga meminta Israel juga mengebom Jakarta.
Lukman dalam video itu juga turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.
“Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukman setelah penyidikan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa Lukman dan sejumlah saksi lainnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait