Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan soal penetapan tersangka penghinaan Nabi Muhammad. (Foto: Dok.iNews))

"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," ujarnya.

Kapolda menambahkan, tersangka akan dijerat pasal penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network