“Di lokasi kejadian kami menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah. Sebilah parang juga ditemukan tak jauh dari tubuh korban, diduga digunakan untuk menghabisi nyawanya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mengarah pada MS, anak kandung korban yang tinggal serumah. Petugas, kata dia kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap di rumah salah satu tetangganya.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes, tersangka positif menggunakan narkoba,” katanya.
Saat ini MS telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Ia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait