Pelaku pencetak dan pengedar upal saat rilis kasus di Mapolsek Patumbak. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

Kapolsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza menyebut, pelaku ditangkap saat hendak membeli handphone. Dari tengan tersangka, polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian kembali menemukan uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak 17 lembar dari kediaman pelaku,” katanya, Selasa (1/12/2020).

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan ada tidaknya jaringan di sekitar pelaku. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network