Kapolsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza menyebut, pelaku ditangkap saat hendak membeli handphone. Dari tengan tersangka, polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian kembali menemukan uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak 17 lembar dari kediaman pelaku,” katanya, Selasa (1/12/2020).
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan ada tidaknya jaringan di sekitar pelaku. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait