MEDAN, iNews.id - Sebuah bangunan mewah di Jalan Katelia, Medan Helvetia, Kota Medan dibongkar oleh personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Bangunan tersebut dibongkar petugas karena melanggar zin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis mengatakan bangunan tersebut menyalahi IMB yang sudah ditetapkan yakni 8x25 meter. Sementara pemilik bangunanan mendirikan bangunan melewati garis sempadan bagian depan bangunan.
"Karena itu, Pemko Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban," kata Irvan, Selasa (22/2/2022).
Penertiban ini dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemko Medan. Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali.
"Surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali ke pemilik atau penanggung jawab bangunan. Tapi surat peringatan ini, tidak diindahkan," ucapnya.
Sebelum melakukan penertiban, ujar dia, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB untuk ditertibkan dengan cat semprot. Petugas kemudian menjebol dinding bagian depan di lantai tiga bangunan rumah mewah ini yang hampir rampung itu menggunakan palu berukuran besar.
"Penertiban ini berjalan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah, dan menandatangani surat pernyataan akan menyesuaikan bangunan sesuai IMB," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait