Pemkab Deliserdang menyegel diskotik Sky Garden Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (9/4/2021). Diskotik tersebut disegel paksa petugas Satpol PP karena terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 1080 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Asisten I Pemkab Deliserdang Putra Ependi Capah mengatakan pihaknya melakukan penyegelan diskotik tersebut dengan metode pengelasan pintu masuk diskotik. Petugas, juga memasang sebuah spanduk yang memberitahukan penyegelan diskoti tersebut. 

"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang  Nomor 1018 tahun 2012 .tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," ujar Putra Ependi.

Dari hasil pemeriksaan, diskotik Sky Garden tersebut diketahui tidak mengantongi izin usaha untuk beroperasi. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network