Pemkab Deliserdang menyegel diskotik Sky Garden Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (Foto: istimewa)

"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim.

Saat disinggung sampai kapan penyegelan ini berlangsung, Salim menjawab sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Lebih lanjut mengenai sampai kapan, coba koordinasi dengan Satpol PP Deliserdang," ucap Salim.

Sementara itu, pihak pengelola diskotik Sky Garden belum memberikan keterangan terkait penutup usaha hiburan malam tersebut oleh Pemkab Deliserdang.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network