Kementerian Kesehatan juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirop. Instruksi itu dikeluarkan menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Rukun mengatakan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pengawasan untuk memastikan apotek, klinik, dan fasilitas penjualan obat yang lain menaati ketentuan pemerintah mengenai penjualan dan penggunaan obat sirop.
"Pengawasan ini juga kita lakukan agar menimbulkan kepanikan di lingkungan masyarakat terkait penyakit gagal ginjal akut," katanya.
Menurut data Dinas Kesehatan, ada 11 anak yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gagal ginjal akut dan enam di antaranya meninggal dunia di wilayah Sumut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait