Sebanyak 557 calon penumpang yang ditolak itu masing-masing 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pelanggan Kereta api antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa belaku maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat keterangan pemeriksaan Covis-19 tersebut, manajemen KAI menyediakan layanan rapid test antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, dan Rantauparapat.
"Penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan," ujar Daniel.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait