PT KAI Divre 1 Sumut menambah 12 perjalanan Kereta Api di Kota Medan. (Foto:Dokumen iNews.id)

Sebanyak 557 calon penumpang yang ditolak itu masing-masing 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pelanggan Kereta api  antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa belaku maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat keterangan pemeriksaan Covis-19 tersebut, manajemen KAI menyediakan layanan rapid test antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, dan Rantauparapat.

"Penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan," ujar Daniel.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network