Moris dan rekannya, Exel (masih dalam pencarian), diketahui merusak kunci stang motor dengan alat khusus berupa kunci T. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa kunci T, pakaian saat beraksi, serta rekaman video CCTV yang merekam aksi pencurian.
"Dari tersangka kita amankan kunci T yang biasa digunakan. Lalu pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan video rekaman kamera pengintai yang mereka aksi tersangka," ucapnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait