Hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku berada di Medan. Dia mengontrak rumah di kawasan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.
"Tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardhika menangkap tersangka CS di rumah kontrakannya di Medan," katanya.
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan barang bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia BK 1092 WL. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Simalungun.
Editor : Donald Karouw
mantan camat Kabupaten Simalungun polres simalungun penggelapan mobil rental rumah kontrakan kota medan
Artikel Terkait