DELISERDANG, iNews.id - Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam berinisial BS (41) ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan senilai Rp515 juta. Dia diamankan di kediamannya Kampung Simpati, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang mengatakan, BS juga tercatat sebagai warga yang tinggal di Gang Tape, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Dia diamankan, sedangkan rekannya berinisial LSS masih buron.
"Hasil interogasi, BS sudah mengakui penggelapan berupa uang milik PT Eka Prasetya pada masa jabatannya sebagai kepala cabang bersama kasirnya inisial LSS," ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, bilyet deposito nasabah 15 lembar dan tiga buku tabungan nasabah.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal saat pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait