Ilustrasi penggelapan uang. (Foto: Istimewa)

Dari informasi tersebut, diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan BS. Selanjutnya pelaor memerintahkan Roy Saida Sianturi untuk mengecek pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp515.000.000. Modusnya yakni dengan menerbitkan bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo.

Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya. Selanjutnya Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat telah terjadi penggelapan uang nasabah.

Akibat dari kejadian tersebut, PT BPR Eka Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp515.000.000. Selanjutnya temuan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubuk Pakam, tanggal 10 Oktober 2017.

Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STr K dan sejumlah personil melakukan penyelidikan keberadaan BS.

"Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi tentang keberadaan BS yang sedang berada di daerah Padalarang dan kemudian dilakukan penangkapan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network