Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
"Selanjutnya, tersangka ABK ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari ke depan," ucap Jabal Nur.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait