MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara (Sumut) Iwan Zulhami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 28 bulan atau 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp750 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).
Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," ujar Hakim Bambang dalam amar putusannya, Kamis (8/7/2021).
Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik Kemenag.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berusia lanjut dan tulang punggung keluarga," kata Bambang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait