MEDAN, iNews.id - Mantan manajer keuangan PT Pos Medan berinisial MMN (50) ditangkap Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (3/9/2020). Dia diamankan atas dugaan keterlibatan korupsi meterai Rp6.000 senilai Rp2 miliar lebih.
Warga Medan Perjuangan ini ditengarai bekerja sama dengan bawahannya, seorang staf bagian keuangan berinisial SHS yang sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Juli 2019.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku yang diamankan diduga terlibat menggelapkan 349.000 lembar meterai Rp6.000.
"Berdasarkan hasil laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Sumut, nilai kerugian negara sebesar Rp2.094.000.000," ujar Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/9/2020).
Modusnya yakni, terpidana SHS sengaja mengganti amplop yang seharusnya berisikan meterai Rp6000 dengan kertas HVS putih. Kemudian amplop bekas tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi. Akibatnya, negara mengalami kerugian. Dalam kasus ini, MMN diduga tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan.
Sesuai hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, status MMN ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait