Tersangka Imanuel Chandra Sitepu saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp80.000. Rencananya, pelaku yang mengaku bekerja sebagai sopir tersebut hendak mengonsumsi sabu tersebut di rumahnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Pelaku dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network