SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yang ditangkap yakni berinisial SS (17) dan AA (22).
Awalnya, mayat bernama Rudolf Situmorang (41) warga Kecamatan Dolok Panribuan, yang ditemukan warga pada Sabtu (15/10/2022) lalu, adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa mayat itu adalah korban pembunuhan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, dua pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.
"Tersangka AA (22) dan seorang lagi masih di bawah umur sempat berpindah-pindah tempat pelarian, sehingga polisi membutuhkan waktu sekitar satu minggu mengejarnya," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait