"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas Covid-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Menurutnya, Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait